PERLU PERBAIKAN KLHS

Mendagri : RTRWP Riau Belum Disahkan

Di Baca : 5498 Kali
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ir Diah Indrajati MSc. (Foto Ist)

''Dengan mengikuti tahapan seperti itu, mudah-mudahan bisa segera selesai,'' ujar Diah.

Terpisah,  Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Sigit Hardwinarto menjelaskan Ranperda RTRW Riau masih dalam proses ke tahap berikutnya, yakni masih memerlukan persetujuan dengan Kemendagri.

''Dari KLHK validasi KLHS sudah sesuai dengan kaidah-kaidah, tapi terdapat beberapa catatan dan rekomendasi. Nantinya Ranperda RTRW masih akan berlanjut lagi ke tahapan proses di Kemendagri,'' subut Sigit.

Internalisasi KLHS ke dalam Ranperda RTRWP Riau sangat penting. Bila semua syarat sudah dipenuhi sesuai substansi, barulah nomor register bisa diberikan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar