PERLU PERBAIKAN KLHS

Mendagri : RTRWP Riau Belum Disahkan

Di Baca : 5503 Kali
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ir Diah Indrajati MSc. (Foto Ist)

Oleh sebab itu bila ada syarat yang belum dipenuhi, KLHK akan tegas meminta agar Pemprov Riau memenuh itu segera.

Bukan  Riau saja satu-satunya yang dikenakan syarat harus melengkapi KLHS sesuai Permen terbaru terkait perlindungan ekosistem gambut.

Kebijakan resmi gambut keluar  2017, provinsi yang masih belum ditetapkan RTRW nya tahun tersebut memang tinggal sedikit.

Kenapa Riau begitu ngotot KLHK kejar, karena Riau masalahnya banyak, dan KLHK ingin hal tersebut diperbaiki. Tujuannya akhirnya untuk memberikan hal terbaik untuk rakyat Riau, hari ini dan masa datang. 

"Dengan terpenuhinya KLHS guna penyelesaian RTRW, nantinya bakal membawa dampak positif bagi Provinsi Riau," jelas Siti dikutip dari jpnn.com.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar