PERLU PERBAIKAN KLHS

Mendagri : RTRWP Riau Belum Disahkan

Di Baca : 5479 Kali
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ir Diah Indrajati MSc. (Foto Ist)

Hal ini ditegaskan dalam surat Menteri LHK terkait validasi KLHS RTRWP Riau tanggal 11 April 2018.

Hasil validasi KLHS inilah nantinya yang harus disempurnakan oleh Pemprov Riau, dengan memasukkannya ke dalam Ranperda RTRWP.

Bila selanjutnya Ranperda RTRWP Riau sudah disusun sesuai aturan termasuk di dalamnya perihal KLHS, barulah Ranperda tersebut bisa diproses lebih lanjut dengan diberi nomor register.

''Register itu ada di Ditjen Otda, biasanya nanti mereka akan undang Ditjen Bangda untuk mengecek, apakah rekomendasi KLHK sudah dimasukkan belum (ke dalam Ranperda),'' jelas Diah.

Pemberian nomor register ini bisa jadi dasar penetapan Raperda menjadi Perda tentang RTRWP Riau.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar