ADA PEMBIARAN AKTIVITAS ILEGAL

Hanya PT SSR yang Berani Beli TBS dari Kawasan TNTN

Di Baca : 9411 Kali
Truk antre mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit akan dipasok ke pabrik kelapa sawit. (Foto Net)

"Menunggu janji tersebut dan apabila dalam waktu dekat tidak juga ada tindakan hal ini akan kami laporkan kepada Presiden RI, Menteri Lingkungan dan Kehutanan dan disampaikan juga kepada Jaksa Agung RI KPK dan DPD RI serta panitia akuntabilitas publik di Jakarta," jelas Banteng.

Semantara itu, praktisi hukum Riau, Justin Panjaitan SH menyikapi serius soal alih fungsi hutan TNTN jadi kebun kelapa sawit dan TBS di tampung oleh PKS.

"Pengelolaan dan perdagangan buah kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh KUD TB dan PT SSR adalah bentuk nyata pelanggaran hukum yang dilakukan secara terang terangan di Inhu," kata Justin.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar