ADA PEMBIARAN AKTIVITAS ILEGAL

Hanya PT SSR yang Berani Beli TBS dari Kawasan TNTN

Di Baca : 9407 Kali
Truk antre mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit akan dipasok ke pabrik kelapa sawit. (Foto Net)

Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan LP5SBI, kegiatan pembelian TBS oleh PKS PT SSR kata Banteng, sudah bertentangan dengan UU RI No 18 tahun 2013 pasal 17 ayat 2 huruf b tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan (P3H).

"Seluas 1.600 hektare lokasi TNTN telah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit yang dikelola oleh KUD TB, TBS ditampung oleh PKS PT SSR," ujar Banteng.

Kawasan hutan yang dialih fungsikan menjadi kebun kelapa sawit tersebut, terang-terang perbuatan melawan hukum. Lahan dikuasai dengan cara nonprosedural. 

"Masalah ini sudah saya sampaikan ke Bupati Inhu, jika ini terus berlanjut maka, adanya pembiaran pengrusakan hutan oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum," jelasnya.

Selain kepada Bupati, juga disampaikan  kepada Sekda Inhu Ir Hendrizal, saat data kajian LP5SBI diserahkan, Sekda Hendrizal sempat berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap penanggung jawab dari KUD TB maupun PT SSR sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar