ADA PEMBIARAN AKTIVITAS ILEGAL

Hanya PT SSR yang Berani Beli TBS dari Kawasan TNTN

Di Baca : 9405 Kali
Truk antre mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit akan dipasok ke pabrik kelapa sawit. (Foto Net)

Menurut Justin, terjadinya pengrusakan lingkungan dengan motif bisnis untuk keuntungan tertentu, hal tersebut disebabkan adanya pembiaran yang dilakukan oleh penegak hukum sehingga kegiatan tersebut dilakukan selama tiga tahun lebih.

Pemerintah Kabupaten Inhu jelas Justin, juga diduga kuat telah mengetahui hal tersebut, namun membiarkan peristiwa kejahatan kehutanan itu terus berlangsung dan membiarkan PT SSR terus menerima buah dari kawasan TNTN tersebut, sebagaimana sudah diketahui oleh masyarakat secara luas.

"Bagusnya memang dilaporkan ke Jaksa dan ke Polres, biar dilakukan penegakan hukum untuk mencari kerugian negara atas P3H," jelasnya. 

Terpisah, Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Riau,  Supartono SHut MP dikonfirmasi Detak Indonesia Senin (14/5/2018) menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh KUD telah dia peringatkan. Sementara untuk peredaran buah sawit kita juga pernah membuat edaran untuk tidak menerima sawit dari dalam TNTN.(*/di/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar