PILKADA 2018

Tertangkap Tangan Lakukan Politik Uang Jelang Pilgub, Anggota DPRD Bengkalis Jadi Tersangka

Di Baca : 3558 Kali
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan lakukan konpres terkait pelanggaran Pilgub 2018

"Penetapan tersangka tersebut setelah Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Sentra Gakkumdu) Panwaslu Kabupaten Bengkalis menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka pada sebuah kegiatan kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau di Kecamatan Rupat, 13 April 2018 lalu," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, pada acara buka puasa bersama dengan Ketua Bawaslu RI dan awak media di Pekanbaru, Sabtu malam (19/5).

Rusidi menjelaskan kasus ini berawal dari temuan Panitia Pengawas Lapangan (PPL), saat anggota DPRD Bengkalis dari Partai Demokrat itu didampingi ajudannya melakukan reses dihadiri oleh masyarakat setempat di Lapangan Futsal Desa Parit.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar