PILKADA 2018

Tertangkap Tangan Lakukan Politik Uang Jelang Pilgub, Anggota DPRD Bengkalis Jadi Tersangka

Di Baca : 3556 Kali
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan lakukan konpres terkait pelanggaran Pilgub 2018

Selanjutnya dengan temuan tersebut Bawaslu Riau melakukan proses pemeriksaan. Setelah diduga ada tindak pidana maka kasus dilimpahkan ke pihak kepolisian.

Dalam prosesnya, selama 14 hari penyidik kepolisian didampingi Panwas dan Kejaksaan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi. Akhirnya menetapkan dua tersangka yakni Nur Azmi Hasyim dan Adi Purnawan atas dugaan melakukan politik uang.

Diterangkan Rusidi kedua Tersangka dikenakan pasal 187 A, perubahan dari pasal 74 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016, dengan ancaman pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

Terkait hubungan antara kedua tersangka dan Paslon Gubernur tersebut, Rusidi mengatakan akan melihat perkembangan hasil persidangan di pengadilan nantinya.

"Fokus kami saat ini adalah kepada kedua tersangka," jelasnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar