LINGKUNGAN

Pj Bupati: Realisasi Dana Desa Terkendala Peraturan Padat Karya

Di Baca : 2343 Kali
Ilustrasi, foto:Net

Kendati demikian, Yulizal mengatakan, akan kembali mengingatkan kepada pelaksana program DMIJ untuk secepatnya mengajukan berkas permohonan alokasi dana desa. Jika pada minggu ketiga bulan Juni 2018, alokasi dana desa tidak juga dimohonkan dan dicairkan oleh pihak desa, maka anggaran alokasi dana desa tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
     
"Pengembalian itu akan mengakibatkan tertundanya DAK dan DAU Kabupaten Inhil. Hal ini jangan sampai terjadi. Harus segera dimasukkan berkas permohonan pencairan dananya," tandas Yulizal.
   
 PJ Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, Rudyanto usai Rakor mengatakan, kegiatan evaluasi dalam rakor merupakan langkah yang baik dilaksanakan untuk mengidentifikasi kendala pelaksanaan program di setiap kawasan perdesaan.

 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar