Pemkab Rohil Terima Penghargaan APIP dari BPKP Riau
Di Baca : 2612 Kali
Kepala Inspektorat Rohil Muhammad Nurhidayat menjelaskan, Kapabilitas APIP Level II mempunyai makna bahwa Inspektorat telah mampu memenuhi semua elemen kapabilitas APIP Level II pada peran dan layanan, pengelolaan SDM, praktik profesional, akuntabilitas dan manajemen kinerja, budaya dan hubungan organisasi, serta struktur tata kelola dinilai dengan menggunakan pemenuhan pernyataan yang dikembangkan untuk seluruh KPA. Berdasarkan hasil penilaian tersebut diperoleh Kapabilitas APIP, maka dikelompokkan ke dalam Level II.
"Proses pemenuhan pernyataan Kapabilitas APIP Level II sudah dimulai sejak Desember 2016 lalu melalui bimbingan teknis oleh Fasilitator BPKP kepada seluruh pegawai Inspektorat Kabupaten Rohil. Selanjutnya pada Januari 2017 dibuatkan rencana aksi atau action plan," jelasnya.
"Proses pemenuhan pernyataan Kapabilitas APIP Level II sudah dimulai sejak Desember 2016 lalu melalui bimbingan teknis oleh Fasilitator BPKP kepada seluruh pegawai Inspektorat Kabupaten Rohil. Selanjutnya pada Januari 2017 dibuatkan rencana aksi atau action plan," jelasnya.
Tulis Komentar