Hutan Bakau Digunduli, Ancam Abrasi Pantai
Namun, tetap saja perlindungan mangrove tak optimal. Pada hal sudah jelas pelaku perusakan hutan bakau diancam pidana penjara 2-10 tahun dan pidana denda Rp2 miliar hingga Rp 10 miliar.
Hasil pantauan warga di lapangan, saat ini adapun sejumlah wilayah yang pernah menjadi tempat pengelolaan industri dapur arang di Lingga yakni, di Desa Semarung, Kudung, Kelumu, dan yang saat ini masih diketahui beroperasi adalah industri dapur arang di Tanjung Komeng.
Diduga Tak Bayar Pajak
Pengusaha dapur arang di wilayah Singkep Barat, Kabupaten Lingga diinformasikan melakukan penebangan hutan mangrove diduga tak bayar pajak.
Sistem pengelolaan penebangan hutan bakau atau mangrove, biasanya pihak pengelola dapur arang hanya membelinya dari masyarakat seharga Rp350 ribu per ton. Namun beberapa pengusaha arang mengaku telah menyetorkan uang pajak pada pihak Koperasi Mangrove Lingga Lestari.
Sementara informasi satu bulan beroperasi, dapur arang dapat menghasilkan puluhan ton arang untuk diekspor dan ke-24 dapur itu tersebar di Dabo Singkep, Daik Lingga, dan Senayang. Hasil pantauan warga di lapangan, kantor koperasi ini sendiri tidak diketahui keberadaannya di Dabosingkep. Bahkan, sebagian masyarakat mengatakan kantor koperasi tersebut tidak pernah terlihat adanya aktivitas. Bahkan alamatnya di Daiklingga wargapun mereka tidak tahu. (*/di/azf)
Tulis Komentar