TERDAKWA DITAHAN

Bawaslu Riau Hadiri Sidang Money Politic di Inhu

Di Baca : 1316 Kali

Rengat, Detak Indonesia--Perkara dugaan money politic Pilkada Riau 2018 yang terjadi di Desa Sibabat Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Selasa (17/7/2018) digelar di Pengadilan Negeri Kelas II Rengat, Riau.

Sidang  perkara Money Politic ini menghadirkan terdakwa Dimas Kasiyono Warnorejo alias Dimas, dan  pemberi bingkisan bahan pakaian yang berisi selembaran ajakan memilih di masa tenang tanggal 25 Juni 2018 lalu, pembagian bahan pakaian dan selembaran Paslon tersebut dilakukan di masa tenang kampanye.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan terlihat hadir di tengah Hakim yang menggelar Pemeriksaan. Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Rusidi hadir langsung dalam Sidang untuk didengar keterangannya sebagai Saksi Ahli sekaligus memberikan support kepada Tim Sentra Gakkumdu Inhu. 

Ia  menjelaskan bahwa perkara money politic Pilkada Riau yang terjadi di Desa Sibabat Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu ini menjadi perhatian pihaknya demi menegakkan Hukum Pilkada. 

"Agenda pertama hari ini sidang pembacaan dakwaan yang dilanjutkan dengan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Sentra Gakkumdu, Yoyok Satrio SH dan Rullif Yuganitra SH. Sebagaimana diketahui dalam perkara money politic Pilkada Riau yang terjadi di Inhu ini, Tim Gakkumdu menetapkan seorang tersangka atas nama Dimas.

Sebelumnya, Dimas diduga sudah melakukan pelanggaran Pilkada Riau dengan melakukan kampanye di luar jadwal, dan melakukan pembagian bahan dasar pakaian disertai selembaran pasangan Calon Gubernur nomor urut 3.

"Dimas ditahan dan saat ini dititipkan di Lembaga Permasyarakatan kelas IIB Rengat," kata ketua Banwaslu Riau, Rusidi Ruslan.

Majelis hakim anggota Umori Rotama SH MH, Petra Jeanny Siahaan SH MH, hakim ketua Guntoro Eka Sekti SH MH.

Ancaman  pidana paling singkat 36 bulan paling lama 72 bulan, pasal 187A ayat (1) UU No. 10 tahun 2016.(*/rls)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar