PERMOHONAN IZIN DITOLAK

PT RPJ Berlindung Dibalik Koperasi

Di Baca : 4567 Kali
Foto net

Rengat, Detak Indonesia--PT Mulia Agro Lestari (PT MAL) atau terakhir kerap mendeklarisikan atas nama PT Runggu Prima Jaya (RPJ) yang nekad membabat kawasan hutan lindung Bukit Batabuh sekitar 3.713 hektare di Desa Pesajian dan Desa Puntikayu Kecamatan Batang Peranap dan Desa Pauhranap Kecamatan Peranap, Inhu, Riau, hingga kini masih melaksanakan aktifitasnya mengelola perkebunan kelapa sawit di kawasan lindung.

Kebun kelapa sawit milik Henry Pakpahan ini pernah mengajukan izin usaha perkebunan Budidaya (IUP-B), izin pembukaan lahan hingga izin prinsip dengan surat No. 011/MAL/EST/VI/2011 tanggal 7 Juni 2011 kepada Bupati Inhu Yopi Arianto, namun kala itu ditolak dan tidak diperkenankan, dengan alasan lahan yang diajukan merupakan kawasan hutan lindung Bukit Batabuh.

Namun, meski permohonan izin PT MAL yang ditandatangani Henry Pakpahan ini ditolak oleh Bupati Inhu Yopi Arianto, perusahaan pembabat kawasan lindung ini tetap saja memporak porandakan dan membabat kawasan lindung itu hingga rata dengan tanah dan menanaminya dengan kelapa sawit.

Tokoh masyarakat Peranap, Milli Taufiq menjelaskan, karena kerap terjadinya keributan terhadap PT MAL dan atau menyebut PT RPJ dengan masyarakat tempatan, maka perusahaan pembabat kawasan lindung hingga ribuan hektare ini menggandeng Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Aspekindo) Provinsi.Riau dan Kabupaten Inhu dengan wujud berbadan hukum Koperasi Aspekindo itu.

Pondok milik pejabat Pemkab Inhu, Kabag Tapem Setdakab Inhu, Riau Syahrudin juga ikut membabat Hutan Lindung Bukit Batabuh hingga puluhan hektare






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar