KPI

KPI Pusat Apresiasi Lembaga Penyiaran Publik yang Sudah Tersebar di Pelosok Daerah

Di Baca : 1995 Kali
KPI Pusat Apresiasi Lembaga Penyiaran Publik yang Sudah Tersebar di Pelosok Daerah

"Kita berikan apresiasi sebesar-besarnya,sebab Sehingga kawasan perbatasan biasanya tidak seksi, makanya tivi swasta jarang mau berinvestasi di sana,"ujarnya

Kolektif Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko mengatakan,meretas sinyal televisi berbayar yang dienkripsi dengan peralatan yang dirancang untuk menghindari tindakan keamanan di set-top box adalah bentuk umum lain dari pembajakan.

"Hak ekonomi lembaga penyiaran diatur dalam pasal 25 undang-undang nomor 28 tahun 2014, tentang hak cipta,"paparnya.(Dhe)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar