TERLIHAT TAK ADA PERLINDUNGAN HUKUM

Di Indonesia Sudah 13 Wartawan Dibunuh!

Di Baca : 2942 Kali
Penemuan jenazah wartawan Dufi di dalam drum oleh pemulung di jalan lintas Bekasi-Bogor Jawa Barat Minggu (18/11/2018).(Foto Ist)
Sekber Pers Indonesia menilai, kekerasan terhadap wartawan harus segera dihentikan. Perlindungan terhadap wartawan sebagai jaminan atas kemerdekaan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seharusnya menjadi tanggung-jawab Dewan Pers.
 
Sebagai tindak-lanjut atas peristiwa kekerasan dan kriminalisasi terhadap pers Indonesia, Sekber Pers Indonesia dijadwalkan akan membawa semua permasalahan pers Indonesia tersebut kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat melalui anggota DPR dari fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco.
 
"Kita akan meminta DPR RI untuk segera melakukan RDP, mengundang semua pihak terkait untuk membahas masalah Pers Indonesia yang sedang sakit ini. Kriminalisasi dan kekerasan terhadap wartawan harus dihentikan!" pungkas Ketua Sekber yang juga adalah Ketum PPWI itu.
 
Secara terpisah, Penasihat Hukum Sekber Pers Indonesia yang juga praktisi hukum Dolfie Rompas SSos SH MH ikut menyampaikan duka-cita atas peristiwa yang dialami wartawan Dufi. Menurut Rompas, kematian almarhum Dufi memiliki benang merah dengan seluruh sepak terjang lembaga resmi kewartawanan Indonesia yang selama ini tidak mampu memberikan perlindungan terhadap insan pers.
 
“Wadah organisasi wartawan tidak menunjukkan kinerja yang jelas untuk melindungi wartawan Indonesia, sehingga terlihat tidak ada perlindungan hukum terhadap wartawan Indonesia. Bahkan, terkesan melindungi para pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, dan itu berdampak pada semakin beraninya para oknum tertentu melakukan aksi kekerasan terhadap wartawan sebagai reaksi atas pemberitaan yang dianggap merugikan tersebut,” urai Rompas.





[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar