Pemecatan Ketua PUK PT PAS Inkonstitusional

Ketua DPC FSPTI-KSPSI Paksa Nurmayanto Mundur

Di Baca : 4638 Kali
Ketua PUK PT PAS Nurmayanto

Rengat, Detak Indonesia--Ketua Pimpinan Unit Kerja FSPTI-KSPSI PT Persada Agro Sawita (PT PAS) Desa Pematangjaya Kecamatan Rengat Barat, Inhu, Riau menjadi korban kesemena-menaan Ketua DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Inhu, kuat dugaan sarat dengan kepentingan pribadi.

Ketua PUK FSPTI-KSPSI PT PAS, Eka Nurmayanto SE Selasa (23/4/2019) di Pematangreba kepada wartawan mengatakan, dirinya merupakan korban kesemena-menaan Ketua DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Inhu, Muchson BBA.

"Sebab pemberhentian dirinya dari Ketua PUK FSPTI PT PAS tanpa ada teguran lisan maupun tertulis, apalagi surat peringatan 1, 2 dan 3. Main Pecat saja,” kata Yanto.

Menurut Nurmayanto, untuk memberhentikan dan atau mengganti/memecat jabatan Ketua PUK FSPTI-KSPSI sebagaimana diatur pada AD/ART Federasi harus melalui rapat umum anggota PUK itu sendiri, dan mekanismenya ada teguran lisan dan atau tertulis hingga surat peringatan 1, 2 dan 3 dari Ketua DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Inhu, bukan main ganti seenaknya saja.

Sembari menunjukkan surat keputusan yang diterbitkan Ketua FSPTI-KSPSI Kabupaten Inhu yang ditanda tangani Muchson BBA nomor 074/DPC FSPTI-KSPSI/INHU/REV/IV/2018 tanggal 09 April 2018 tentang pengesahan susunan dan personalia pimpinan unit kerja bongkar muat sektor transport Indonesia PUK FSPTI-KSPSI Desa Pematangjaya Kecamatan Rengat Barat, Inhu, menurut Yanto Inkonstitusional (Cacat Hukum).

Sebab tambahnya, SK pergantian pemberhentian dirinya atau bisa disebut pemecatannya sebagai ketua PUK di PT PAS itu baru diterimanya pada 22/4/2019 kemarin, sedangkan tanggal surat keputusan itu tercantum 09 April 2018, artinya jabatan ketua PUK PT PAS sudah diberhentikan setahun lalu dan ini berlaku surut, “Mana ada di AD/ART Federasi SPTI-KSPSI seperti ini,” ujarnya.

Selain itu kata Nurmayanto, selama ini anggota buruh bongkar sawit di PT PAS sekitar 250 orang itu memang sama sekali tidak pernah melaksanakan rapat untuk melengserkan dirinya, mereka hanya kumpul-kumpul di tempat tersembunyi seperti wakil ketua Johari, wakil sekretaris Asmar dan empat korlap hingga membawa sejumlah anggota bongkar sawit untuk meminta kepada Ketua DPC Muchson agar segera melengserkan Nurmayanto, ini ada apa, tanya Yanto dengan nada kesal.

Dibeberkan Nurmayanto lagi, saat dirinya mengambil SK pertama untuk menjadi Ketua PUK FSPTI-KSPSI PT PAS ini, dia harus merogoh koceknya hingga mencapai Rp15 juta dan untuk mendapatkan SK perpanjangannya membayar lagi Rp20 juta, sementara dalam perjalanannya Ketua Muchson seenaknya saja main pecat.

“Saya tidak terima dan hal ini harus ditindak lanjuti hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” katanya.

Ketua PUK FSPTI-KSPSI PT PAS, Johari dikonfirmasi wartawan mengakui bahwa dia sudah mendapatkan mandate baru dari Ketua DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Inhu Muchson untuk menggantikan jabatan yang selama ini dijabat Nurmayanto.

Menurut Johari, dia tidak memperhatikan dan tidak mengetahui tentang tanggal SK 09 April 2018 tahun lalu itu, dan meski tidak mengadakan rapat anggota, namun sudah ditanda tangani sekitar 60 persen dari jumlah anggota yang ada dan pernah dirapatkan saat dilaksanakannya apel pagi, yang intinya minta agar Nurmayanto dilengserkan.

Tambah Johari, persoalannya ada kesepakatan antara Ketua PUK Nurmayanto dengan pengurus koperasi angkutan sawit dari Banjar Balam, Lirik terkait upah bongkar, yaitu pihak koperasi membayarkan 87.000 per truck sedangkan dilaporkan hanya Rp77.000 per truck, memang hal ini sudah dibantah oleh Nurmayanto bahwa uang kelebihan yang Rp10.000 per truck itu untuk biaya operasional di lapangan, namun anggota tidak senang dan meminta agar Nurmayanto mundur, kata Johari.

Sebelumnya, Ketua DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Inhu, Muchson BBA dikonfirmasi wartawan mengatakan, dirinya didatangi oleh sejumlah pengurus PUK PT PAS terkait masalah kelebihan dana bongkar yang Rp10.000 per truck itu, hingga pengurus meminta agar melengserkan Nurmayanto dan menggantinya dengan Johari.

Menurut Muchson, kesalahan yang dilakukan Nurmayanto sudah cukup banyak terkait masalah uang yang tidak transparant, saat didesak wartawan kesalahan apa saja, Muchson mengelak dan tidak bersedia menyebutkannya, “Pokoknya banyaklah kesalahan Nurmayanto,” katanya.(zul)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar