TIGA SANKSI MENANTI PENGANIAYA

Lima Security yang Aniaya Wartawan Diperiksa

Di Baca : 3187 Kali
Ilustrasi

Sementara Wakil Ketua DPRD Kampar Riau Toni Hidayat yang juga keluarga dari korban penganiayaan security NWR, Indra Yoserizal menyampaikan kembali agar semua pihak memahami/menaati Undang-Undang Pokok Pers No.40/1999.

Dikatakan Toni Hidayat, pada BAB II tentang Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Perananan Pers Pasal 4  ayat (1) menyebutkan bahwa Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 

Kemudian ayat (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar