TIGA SANKSI MENANTI PENGANIAYA

Lima Security yang Aniaya Wartawan Diperiksa

Di Baca : 3185 Kali
Ilustrasi

Kemudian dalam BAB VIII Ketentuan Pidana pada Pasal 18 ayat (1) dijelaskan bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

"Juga penganiayaan itu dilakukan bersama-sama oleh security NWR (pengeroyokan) maka ada lagi ancaman pidana sesuai KUHAP Pasal 170 ancaman penjara 5 tahun," kata Toni Hidayat.

Hingga saat ini kamera MNCtv Indra Yoserizal yang dirampas oknum security PT NWR belum ditemukan di perkebunan sawit Koperasi Gondai Bersatu dan  PT PSJ. Kamera itu menurut korban Indra Yoserizal berisi rekaman aksi bentrok security versus warga Gondai.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar