DLH KAMPAR

Dugaan Mal Administrasi dan Pungli DLH Kampar

Di Baca : 4905 Kali

Menurutnya, kebijakan mempekerjakan tenaga kerja yang kontrak kerja sudah berakhir, merupakan sebuah kekeliruan. Namun Dinas mengabaikan hal itu dan masih mempekerjakan 17 orang tenaga  hingga bulan Februari 2020.

Pada Maret 2020 diganti dengan tenaga kebersihan baru, namun kontrak kerjanya dibuat mundur. Sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas tanggal 01Januari 2020. Walaupun tenaga kerja lama tidak dirugikan, namun tetap menyalahi ketentuan, terangnya.

"Ini menunjukkan buruknya sistem manajemen administrasi di DLH atau mungkin ada yang ditutupi," ujarnya.

Selain itu, ia melanjutkan, beredar isu ada pungutan liar dalam perekrutan tenaga kebersihan baru. "Tak ada asap kalau tak ada api," ucapnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar