DIKUASAI PT SRA

Masyarakat Tuntut Tanah Adat Raja Kotarih

Di Baca : 3729 Kali
Masyarakat adat menuntut pengembalian tanah adat ulayat Raja Kotarih yang dikuasai PT SRA di Serdang Bedagai Sumatera Utara, Jumat (6/3/2020).

"Kami memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk membantu masyarakat atas hak tanah adat Raja Kotarih yang sampai hari ini masih dikuasai sepihak oleh PT SRA, kami memohon agar dibantu pengembalian tanah adat ulayat Raja Kotarih dan juga kami memohon perlindungan hukum sebagai rakyat Indonesia kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Gubernur Sumatera Utara dan khususnya kepada Presiden Republik Indonesia," jelas Narman Purba kepada media, Jumat (06/03/2020).

Narman Purba menambahkan, HGU PT Sri Rahayu Agung (SRA) sudah habis sejak tahun 2013 sampai hari ini masih menguasai sepihak tanah adat ulayat Raja Kotarih seluas 2.092,92 hektare. Masyarakat adat Raja Kotarih menuntut tanah adat ulayat itu segera dikembalikan. 

"Apabila PT Sri Rahayu Agung tidak segera hengkang dari tanah adat ulayat kami, maka kami masyarakat adat Raja Kotarih akan mengusir kalian dan mengambil paksa tanah adat ulayat Raja Kotarih yang secara syah milik kami hak keturunan masyarakat adat Raja Kotarih," tegasnya.

Langkah masyarakat adat ulayat Raja Kotarih, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara ini sejalan dengan langkah Presiden Indonesia Joko Widodo yang telah mengembalikan dan menghargai hak masyarakat adat dengan mengumumkan pengembalian 13.000 hektare wilayah adat kepada sembilan kelompok masyarakat adat.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar