DIKUASAI PT SRA

Masyarakat Tuntut Tanah Adat Raja Kotarih

Di Baca : 3730 Kali
Masyarakat adat menuntut pengembalian tanah adat ulayat Raja Kotarih yang dikuasai PT SRA di Serdang Bedagai Sumatera Utara, Jumat (6/3/2020).

Merujuk kepada ketentuan pasal 3 ayat 2 Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, serta melaksanakan pasal 18 huruf C Undang-Undang Nomor 25/2009 tentang pelayanan publik.

Kementerian Hukum dan HAM, melalui Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat, sudah selesai melakukan investigasi dan klarifikasi terkait tanah adat ulayat Raja Kotarih, yang dikuasai oleh PT Sri Rahayu Agung (PT SRA), dengan hasil tanah tersebut adalah hak masyarakat adat Raja Kotarih yang harus diterbitkan sertifikat dan dikembalikan kepada masyarakat. Maka atas klarifikasi dan surat dari KEMENKUMHAM kepada Kementerian ATR/BPN RI serta BPN Sumut dan Kantor Pertanahan Serdang Bedagai untuk segera menindaklanjuti hak masyarakat adat atas tanah adat ulayat Raja Kotarih Serdang Bedagai, untuk segera diterbitkan sertifikat dan dikembalikan kepada masyarakat yang berhak atas tanah tersebut. (*/rls/dic) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar