Masyarakat Tuntut Tanah Adat Raja Kotarih
Termasuk masyarakat adat Tanah Batak, Pandumaan - Sipituhuta di Sumatra Utara, Indonesia. Ini komitmen Presiden Jokowi atas hak wilayah masyarakat adat ulayat diakui oleh Pemerintah Nasional Indonesia.
Masyarakat adat Raja Kotarih sudah mengadukan kepada Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan HAM dengan hasil melalui surat No. HAM.2-HA.01.01-140, sudah melayangkan surat klarifikasi kepada Kakanwil BPN Sumatera Utara, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, juga tembusan kepada Menteri ATR/BPN RI, dan sudah di tindaklajuti untuk penerbitan sertifikat dan pengembalian tanah adat ulayat Raja Kotarih.
Akan tetapi sampai hari ini Kantor Pertanahan Serdang Bedagai maupun Kanwil BPN Sumatera Utara belum bertindak untuk eksekusi lahan masyarakat yang saat ini di kuasai oleh PT Sri Rahayu Agung (PT SRA)
Masyarakat juga menunjukkan surat dari KEMENKUMHAM No. HAM.2-HA.01.02-33, yang ditujukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Perihal Klarifikasi dan Informasi, untuk mendorong penyelesaian lebih lanjut di daerah, dari Kementerian ATR/BPN RI serta penerbitan sertifikat dan pengembalian tanah adat ulayat Raja Kotarih kepada masyarakat, demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat atas tanah adat ulayat Raja Kotarih.
Tulis Komentar