Belum Diproses Hukum

Dua ASN Imigrasi Pekanbaru Disebut-sebut di Persidangan

Di Baca : 2347 Kali

Terdakwa Wandri dalam pengurusan paspor yang diajukan oleh pemohon tersebut meminta biaya pengurusan untuk paket biasa sebesar Rp600.000, sedangkan untuk paket VIP terdakwa meminta biaya sebesar Rp 1.500.000 sampai dengan Rp 1.700.000. Dalam isi dakwaan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Seangkat-angkat  polisi tebang pilih untuk mengukap kejahatan pungli yang diduga oknum dua orang ASN  dari Imigrasi Pekanbaru penerima uang dari terdakwa  untuk buat paspor.

Saat dihubungi, Kamis, (8/4/2020), Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaluddin melalui Whatsapp soal pengembangan dua ASN  Imigrasi Pekanbaru yang disebut-sebut di Pengadilan Negeri Pekanbaru diduga  menerima uang dari terdakwa calo. Namun pihak Kepolisian dari Polresta Pekanbaru tak ada jawaban di whatsapp.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar