Belum Diproses Hukum

Dua ASN Imigrasi Pekanbaru Disebut-sebut di Persidangan

Di Baca : 2346 Kali

Sebagaimana diketahui kasus pungli pembuatan paspor di Imigrasi Pekanbaru terdakwa seorang calo disidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru masih berlanjut. Namun pihak pengadilan agendakan saksi lainnya di antaranya di pihak imigrasi Pekanbaru.

Atas  perbuatan terdakwa Wandri, salah seorang calo dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(ads) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar