Dua ASN Imigrasi Pekanbaru Disebut-sebut di Persidangan
Di Baca : 2346 Kali
Sebagaimana diketahui kasus pungli pembuatan paspor di Imigrasi Pekanbaru terdakwa seorang calo disidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru masih berlanjut. Namun pihak pengadilan agendakan saksi lainnya di antaranya di pihak imigrasi Pekanbaru.
Atas perbuatan terdakwa Wandri, salah seorang calo dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(ads)
Tulis Komentar