Social & Physical Distancing

Capella Honda Berikan Edukasi Safety Riding Virtual ke Community

Di Baca : 2157 Kali

Abdullah Hamdi, Instruktur Safety Riding PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Main Dealer Honda wilayah Riau menjelaskan dalam siaran langsungnya, sebelum melakukan touring alangkah baiknya mempersiapkan mental dan fisik serta persiapan dana yang cukup. Selain itu pastikan kondisi sepeda motor yang digunakan dalam kondisi baik. Pakailah perlengkapan berkendara yang lengkap dan gunakan perlengkapan tambahan seperti pelindung lutut dan siku biar aman melindungi kita saat terjatuh.

Dalam kegiatan ini nampak antusias para viewers. Ada beberapa pertanyaan yang diajukan terkait dengan safety touring salah satu nya dari akun @septianiputri23 yang menanyakan berapa kecepatan yang harus digunakan pengendara pada saat berada di komplek, jalan raya ataupun jalan lintas.

“Untuk jalan padat pemukiman, kecepatan maksimal sesuai peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2013 adalah 30 km/jam dan kecepatan maksimal di jalan lintas antar kota adalah 80 km/jam atau sesuai dengan rambu lalu lintas yang ditemui di jalan raya”, tutup Hamdi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar