SEPIHAK BERI NAMA 25 PULAU

RRT Tingkatkan Manuver di Laut China Selatan

Di Baca : 5772 Kali
Peta kawasan Laut China Selatan

Di tahun 2016, PCA memutuskan bahwa RRT tidak memiliki hak atas perairan Filipina. Lagi-lagi RRT tidak menganggap keputusan itu ada. 
“Desember tahun 2019 lalu pun hubungan Indonesia dan RRT sempat memanas karena RRT memasuki Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia tanpa izin. RRT juga marah Indonesia menggunakan nama Laut Natuna Utara untuk wilayah perairan Natuna yang menjadi hak kedaulatan Indonesia,” ujar Teguh mengingatkan.

Pada bagian lain, Teguh mengatakan, pemerintahan Partai Komunis RRT jeli melihat sengketa perbatasan wilayah perairan yang sedang terjadi di antara negara-negara anggota ASEAN. 

“Mereka paham bahwa di antara negara-negara ASEAN ada sengketa untuk menentukan garis batas di perairan yang sudah berlangsung cukup lama. ASEAN pun kesulitan menjadikan agresifitas RRT di perairan ini sebagai persoalan yang harus dihadapi bersama,” ujar Teguh lagi. 

Pulau buatan Fiery Cross Reef juga siap berperang dengan persenjataan yang dipasang oleh RRT, sebagai pertentangannya terhadap komunitas internasional. (Foto: Reuters)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar