SEPIHAK BERI NAMA 25 PULAU

RRT Tingkatkan Manuver di Laut China Selatan

Di Baca : 5775 Kali
Peta kawasan Laut China Selatan

“RRT selalu menggunakan klaim kuno bahwa perairan itu adalah milik mereka, seolah-olah mereka sedang hidup di era ratusan tahun yang lalu. Seperti saat pendiri Dinasti Yuan Kublai Khan berkuasa di daratan China dan memaksakan negeri-negeri lain untuk tunduk kepada mereka. RRT mengabaikan kenyataan bahwa setelah Perang Dunia Kedua banyak negara baru yang memiliki hak kedaulatan atas wilayah perairan yang diakui berbagai perjanjian internasional, seperti UNCLOS 1982,” ujar Teguh Santosa dalam keterangan yang diterima redaksi.  

“RRT memperlihatkan dengan terang benderang bahwa mereka enggan menghormati hukum internasional,” sambung Dosen Politik Asia Timur ini. 

RRT kembali mengajukan klaim atas perairan tersebut pada tahun 2009. Pada tahun 2013, ketika Filipina yang merasa dirugikan oleh klaim mengajukan gugatan ke Permanent Court of Arbitration (PCA) di Belanda, RRT mengabaikan gugatan.

Pulau Karang yang dibangun RRT di kawasan Laut China Selatan






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar