Pendataan Calon Penerima BST Adalah Kebijakan Kemensos RI

Pembagian Bansos di Tanah Karo Sumut Bermasalah

Di Baca : 4680 Kali
Kadis Sosial Kabupaten Karo, Sumut Benyamin Sukatendel di ruang kerjanya. (Saritua manalu/Detak Indonesia.co.id)

Kabanjahe, Detak Indonesia--Presiden RI, Joko Widodo menginstruksikan agar penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Sosial Tunai (BST) dapat disalurkan ke masyarakat terdampak Virus Corona (Covid -19) dan bantuan ini harus tepat sasaran.

Hanya saja fakta di lapangan saat ini, proses penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai (BST) yang digelontorkan Kementerian Sosial RI dan dibagikan melalui PT Pos Indonesia sebesar Rp600.000 per bulan menuai banyak persoalan di lapangan.

Yang paling kentara, terkait masalah proses pendataan, terkesan tidak tepat sasaran, beberapa warga yang ditentukan menerima BST tersebut dinilai tidak layak dari segi ekonomi, masyarakat yang menerima bantuan, tidak sedikit dari nama-nama penerima bantuan BST yang sudah wafat, atau meninggal dunia, namun namanya masih tercatat sebagai penerima bantuan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar