di Desa Muara Dilam

PN Pasirpengaraian Berhasil Laksanakan Eksekusi Damai

Di Baca : 1495 Kali
Pengadilan Negeri Pasirpengaraian melaksanakan aanmaning atas perkara eksekusi dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2019/PNPRP.

Setelah difasilitasi oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasirpengaraian Kabupaten Rokanhulu, Riau, Sunoto SH MH akhirnya kedua belah pihak berhasil menyelesaikan perkara tersebut dengan kesepakatan damai sehingga eksekusi riil tidak perlu lagi dilaksanakan.

Sunoto Ketua PN Pasirpengaraian mengatakan sebagaimana diketahui bersama aanmaning adalah suatu proses dalam penyelesaian perkara dimana pihak-pihak tereksekusi dipanggil untuk menyampaikan kembali maksud dan tuntutan eksekusi dan pihak termohon bersedia melaksanakan putusan dengan sukarela.

Panitera dengan dibantu oleh Panmud Perdata dan Juru Sita Pengadilan Negeri Pasirpengaraian melaksanakan tugas Constatering di lokasi sengketa lahan yang berada di Desa Muara Dilam pada 17 Juli 2020 dilanjutkan eksekusi riil secara damai yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Pasirpengaraian dengan pihak termohon eksekusi yang kalah. (ary)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar