Diserahkan ATR/BPN Inhu 

Masyarakat Desa Talang Selantai Terima Sertifikat TORA

Di Baca : 2103 Kali
Kepala Kantor ATR/BPN (ist) , Mangapul, menyerahkan sertifikat Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) kepada perwakilan masyarakat Desa Talang Selantai, Kecamatan Rakip Kulim, Jumat (7/8/2020).

"Kita ingin nantinya, program tersebut dapat menjangkau pemerataan ekonomi di Inhu yang berkeadilan. Semoga ini semua dapat terwujud, dana sudah ada, pemerintah pusat juga mendukung," jelasnya.

Mangapul menganjurkan masyarakat untuk mendaftarkan atau membuat sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sebab, kata dia, belum adanya jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah seringkali menjadi pemicu sengketa dan konflik di tengah masyarakat. 

"Sertifikat menjadi sangat penting untuk bukti kepemilikan atas tanah tersebut," pungkasnya. (*/rls/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar