Polsekta Berastagi Ciduk Jaringan Narkoba Antar Kabupaten
Dan Tim selanjutnya melakukan pengembangan atau pengejaran tindak pidana Narkotika tersebut ke arah Desa Bandar Baru tepat pada pukul 20.30 WIB, Tim melakukan penangkapan, penggeledahan di badan Sulistiono di salah satu penginapan bungalow Desa Bandar Kabupaten Deli Serdang, Tim menemukan uang tunai sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang diduga uang penjualan dari Tindak Pidana Narkotika jenis shabu shabu dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru hitam.
"Kemudian oleh tim langsung memboyong kedua terduga tersangka dan barang bukti ke Polsekta Berastagi guna proses hukum lebih lanjut. Terhahap kedua terduga tersangka dikenakan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 112 Sub pasal 114 UU Nomor 35 tahun 1999 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutup Marpaung. (Stm)
Tulis Komentar