PENGGELAPAN SEPEDA MOTOR

Waspada..!! Terhadap Teman Bila Anda Tidak Mau Rugi

Di Baca : 3567 Kali
Tersangka penggelapan motor, RB.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebesar Rp14.000.000.(empat belas juta rupiah)

Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH ungkapkan, bahwa Rabu 19 Agustus 2020 sekira pukul 13.30 WIB telah datang pelapor atas nama BN untuk melaporkan peristiwa penggelapan ke Polsek Kandis yang terjadi Minggu 16 Agustus 2020 pukul 03.00 WIB. 

Kejadian berawal pada Minggu 16 Agustus 2020 sekira pukul 03.00 WIB pelapor BN sedang mengendarai sepeda motor miliknya dan pada saat melintas di TKP tepatnya di simpang Libo Lama Kelurahan Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis, tiba-tiba RB yang diduga pelaku memanggil pelapor BN karena dipanggil maka pelapor BN berhenti.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar