bertahap kembalikan uang tunjangan khusus, sesuai Perbup yang menyalahi

Kejari Karo Serahkan Uang ke Pemkab Karo Rp1.107.032.574

Di Baca : 2546 Kali
Kejari menyerahkan uang senilai Rp 1.107.032.574 ke Pemkab Karo, Rabu (26/08-2020). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

“Total penerima dana tunjangan khusus ini sebanyak 45 orang, yang terdiri dari Bupati, Wakil, Sekda, Asisten 1, dan 21 Pegawai BPKPAD, dan uang Rp1,1 milyar ini berasal dari 18 penerima. Sedangkan sisanya akan dikembalikan secara bertahap ke Kejaksaan Karo,” ucap Sekda Karo memberikan tambahan informasi.

Semetara, Kepala Kejaksaan Negeri Karo Denny Achmad SH MH mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen dalam hal pengamanan aset kabupaten dan peningkatan PAD Karo sesuai dengan MoU yang telah disepakati antar Kejaksaan Negeri Karo dan Pemerintah Kabupaten Karo.

“Kita tetap berkomitmen dalam hal perlindungan aset, dan peningkatan PAD Karo. Ini kami buktikan dengan pengembalian Pemulihan Uang Daerah dan kasus-kasus lainnya terkait aset daerah, dan peningkatan PAD kita,” kata Kajari Karo. (stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar