PT SRL Kembali Laksanakan Sosialisasi Bahaya Karhutla
Kapolsek Rupat, Aiptu Saidina Ali SH sebagai pemateri dari segi hukum menjelaskan bahwa pendekatan hukum dan ancaman pidana adalah pilihan terakhir. Ancaman pidana akan digunakan jika pendekatan persuasif tidak lagi dapat berjalan. Pidana akan diterapkan kepada pihak-pihak yang melakukan pembakaran lahan atau kebakaran yang disebabkan oleh kelalaian.
Sementara itu Danramil 05 Rupat, Kapten Sagino memberi materi pandangan umum tentang penanganan kebakaran hutan dan lahan di Rupat. Sebagai daerah yang masuk dalam zona rawan kebakaran maka untuk dapat mewujudkan zero fire tindakan yang dilakukan tidak boleh hanya yang umum-umum saja. Selain memberikan pemahaman untuk membuka lahan tanpa bakar patroli dan penggunaan teknologi dalam memantau kondisi lapangan juga perlu ditingkatkan.
Tulis Komentar