Gubernur Riau Potong Bankeu dan Pembatalan Kader Ekonomi Desa

FITRA RIAU: Kebijakan Gubernur Riau Tidak Tepat

Di Baca : 3413 Kali
Koordinator Fitra Riau, Triono Hadi (kiri), dan Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi (kanan). (ist)

Padahal, semestinya banyak cara yang bisa dilakukan oleh Gubernur Riau dalam mengatasi situasi tersebut.  

Pemerintah Provinsi Riau melalui APBD tahun 2020 telah menganggarkan bantuan keuangan ke Desa sebesar Rp200 juta per desa. Dengan alasan kondisi Covid19 yang mengakibatkan kondisi keuangan daerah terdegradasi (menurun) maka dikurangi menjadi Rp100 juta per desa, karena harus digunakan untuk penanganan covid19 dalam bentuk bansos. 

Kemudian, melalui surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kependudukan (DPMD-Capil) Provinsi Riau, nomor 415/DPMD-DUKCAPIL/409 tentang petunjuk teknis rasionalisasi BKK desa 2020 pada Juli 2020, meminta kepada Kepala Desa salah satunya untuk menghapus biaya honorarium Kader DPM-Ekonomi sebesar Rp15 juta/desa dalam APBDesa 2020. Karena biaya untuk membayar itu berasal dari Bankeu Desa yang akan disalurkan Provinsi dan rasionalisasi. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar