Kepala Badan Pendapatan daerah Kabupaten Kampar Ir Hj Kholidah MM 

Awal Triwulan Keempat, PAD Kampar Capai 73 persen

Di Baca : 1893 Kali
Kepala Badan Pendapatan daerah Kabupaten Kampar Riau Ir Hj Kholidah MM.(Syailan Yusuf/Detak Indonesia.co.id)

Pajak daerah itu yaitu, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak parkir, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak sarang burung walet.

Untuk sektor pajak hotel, restauran dan hiburan ada penurunan yang disebabkan kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Namun demikian, kata dia,  pada akhir Desember 2020 nanti, potensi pajak daerah di sektor tersebut juga akan tercapai.

"Saat ini kita fokus menggali sumber-sumber pajak daerah dari kegiatan pembangunan jalan tol," ucapnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar