Kepala Badan Pendapatan daerah Kabupaten Kampar Ir Hj Kholidah MM 

Awal Triwulan Keempat, PAD Kampar Capai 73 persen

Di Baca : 1890 Kali
Kepala Badan Pendapatan daerah Kabupaten Kampar Riau Ir Hj Kholidah MM.(Syailan Yusuf/Detak Indonesia.co.id)

Menurut Kholidah, potensi pajak daerah pada kegiatan pembangunan tol khusunya Riau-Sumbar lumayan besar.

Lebih jauh Kholidah menyampaikan, untuk pajak PBB-P2, terhitung tanggal 01 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 15 Desember 2020, ada penghapusan sanksi administratif. Hal itu, sesuai surat keputusan Bupati Kampar Nomor: 970-579/X/2020.

"Selaku koordinator dalam pemungutan pajak daerah, kita siap melaksanakan tugas dan fungsi dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah," ucapnya.

Pihaknya akan terjun ke lapangan guna melakukan berbagai kegiatan seperti, pengembangan potensi atau menggali potensi baru dengan melakukan pendataan ke objek dan subjek pajak daerah, serta melakukan uji petik ke lokasi usaha/objek wajib pajak. (lan)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar