DISBUN RIAU BELUM BERI TANGGAPAN

Ationg Diduga Ubah Kawasan Hutan Produksi Jadi Kebun Sawit 

Di Baca : 2744 Kali

[{"body":"

Tapung, Detak Indonesia<\/strong>--Kawasan Hutan Produksi (HP) di Kabupaten Kampar Riau diduga sudah berubah menjadi kebun sawit. Proses legalisasi aturan dan perundangan jadi taruhannya.<\/p>\r\n\r\n

Ationg alias Amansyah dituding salah satu pelaku perusakan hutan produksi (HP) wilayah Desa Pelambaian dekat Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim (SSH) Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Riau. Beredar informasi usaha pembukaan kebun sawit yang dilakukan sudah mencapai seluas lebih kurang 500 hektare. Sementara itu di Kuansing juga membuka kebun sawit seluas 1.500 hektare. <\/p>\r\n\r\n

Di lokasi kebun sawit milik Ationg di Desa Pelambaian Kecamatan Tapung Kampar, Riau sudah kelihatan ribuan pohon kelapa sawit berdiri tegak diatas lahan yang siap panen. Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi (HP). Usianya, diperkirakan sudah memasuki 7-10 tahun lamanya. Di lokasi, nampak para buruh harian lepas (BHL) tengah melakukan pemanenan TBS yang ditumpuk di pinggiran kanal.<\/p>\r\n\r\n

Ir Ganda Mora aktivis Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi, Kolusi dan Kriminal Ekonomi (IPSPK3) RI menilai pembukaan lahan tanpa izin secara nonprosedural adalah tindakan yang melawan hukum. <\/p>\r\n\r\n

Ganda mengaku juga pernah melakukan tinjauan ke lapangan ke lokasi kebun sawit milik Ationg. Katanya, kawasan hutan tersebut dilindungi oleh negara, sesuai UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU 32 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan dan Lingkungan Hidup.    <\/p>\r\n\r\n

"Jika hal tersebut dilanggar, negara bisa mengambil tindakan tegas lewat instansi terkait. Kawasan hutan tetap masih tanggungjawab pemerintah. Apalagi, membuka lahan secara ilegal\/nonprosedural," tegas Ganda.<\/p>\r\n\r\n

Ganda Mora menilai, pembukaan lahan di atas kawasan hutan tanpa izin (nonprosedural) adalah tindakan kriminal, apalagi lahan tersebut sudah berdiri sejak puluhan tahun lalu dan hasil panen buahnya tidak terdaftar sebagai penerimaan pajak negara dari sektor perkebunan.<\/p>\r\n\r\n

Terpisah, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Ir Ferry HC yang dimintai tanggapannya oleh Detak Indonesia.co.id<\/em>  Ahad (15\/10\/2017) tentang pembukaan kebun sawit Ationg secara ilegal\/nonprosedural ini belum memberi tanggapannya.(azf)   <\/strong>   
\r\n <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/xuotdgkpek\/15-ationgsawitok.jpg","caption":"Hasil panen kelapa sawit Ationg di kebun Tapung Kampar, Riau diangkut truk Colt Diesel. Ratusan perusahaan dan perorangan di Provinsi Riau membuka hutan dan menaman sawit secara nonprosedural dan kasus seperti ini saat ini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto Ist)"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar