23 pelanggaran Diproses Bawaslu

Bawaslu Riau Akan Rekomendasikan Diskualifikasi Paslon

Di Baca : 3251 Kali
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan

Kemudian Kabupaten Pelalawan ada 3 pelanggaran, yakni 1 dugaan pelanggaran politik uang, 2 pelanggaran netralitas ASN, dimana salah satu pelanggarannya melalui media sosial dengan dugaan pelanggaran berupa terdapatnya postingan di akun resmi Pemerintah Daerah (Pemda) yang menandai salah satu Pasangan Calon. Hal tersebut diduga dilakukan oleh Pejabat ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Pelalawan.

Lalu di Kabupaten Kepulauan Meranti, terdapat 2 pelanggaran netralitas ASN, dan 1 pelanggaran lainnya. 

Untuk Kota Dumai, terdapat 3 pelanggaran netralitas ASN, dan 1 pelanggaran lainnya. Di Kabupaten Kuantan Singingi terdapat 2 pelanggaran netralitas ASN dalam bentuk postingan yang dibuat oleh kaur pemerintah, dan adanya anggota BPD yang memberikan izin kedainya atau warungnya dijadikan Posko salah satu Paslon.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar