HALANG-HALANGI TUGAS WARTAWAN

FPII Rohul Resmi Laporkan Oknum ASN yang Intimidasi Wartawan

Di Baca : 2389 Kali
Pihak SPKT Polres Rokanhulu Riau menerima laporan Ketua FPII Rohul Toba Sinaga, didampingi Sekretaris FPII Rohul Hendron Sihombing, Ketua Divisi Jaringan Nurul Arifin, anggota Devisi Jaringan Teresia SH, anggota Deviasi organisasi Ratri Helya Rosa, dan di

"Saya sebagai Ketua Divisi Jaringan Advokasi di FPII Rohul mendukung sepenuhnya aduan yang dilayangkan ke Polres, di mana kita harus menegakkan hukum karena perbuatan yang dilakukan oleh oknum pegawai ATR/BPN Rohul Riau tersebut merupakan perampasan hak seorang wartawan dalam melaksanakan profesinya sesuai UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999," sebut Epesus.

"Saya sangat menyayangkan hal yang dilakukan oknum ART/BPN kepada saudara Nurul Arifin, karena mempertanyakan perihal surat tugas kepada wartawan, di mana kita tahu bagi seorang wartawan surat tugas merupakan SK yang tidak seharusnya dibawa saat bertugas, sama halnya bagi seorang PNS atau ASN saat bertugas tidaklah membawa SK tugasnya saat melalukan tugasnya, wartawan itu juga dibekali dengan ID Card saya rasa dengan menunjukkan ID Cardnya saja kita mengerti mereka adalah wartawan," bebernya.

Epesus Sinaga sebagai Ketua Divisi Advokasi di FPII Rohul berharap dengan adanya laporan pengaduan ini, marwah wartawan tidak tercoret dan harga diri wartawan itu tidak diinjak-injak oleh oknum manapun di pemerintahan, karena tanpa kontrol sosial pemberitaan dari wartawan masyarakat tidak akan tahu sejauh mana pemerintah itu telah melaksanakan tugasnya.

"Semoga dengan kejadian seperti ini, kita lebih hati-hati dalam mengeluarkan kata-kata, terlebih lagi kepada wartawan yang pekerjaannya dilakukan sesuai dengan UU dan di lindungi UU Pokok Pers," pungkasnya. (ary)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar