30 Hari Kampanye, 2.801 Kali Pertemuan 

Satu Calon Wali Kota, Dua Pejabat ASN di Riau Jadi Tersangka

Di Baca : 4494 Kali
Penyerahan berkas perkara dugaan pidana calon Wali Kota Dumai Provinsi Riau dari Bawaslu ke Kejaksaan Negeri Dumai.

Pelanggaran politik uang terdapat di Pelalawan. Pelanggaran berupa bantuan Dinas Sosial yang disertai pemberian tas yang bertuliskan nama salah satu paslon. Kasus tersebut saat ini sudah diteruskan ke Kejaksaan untuk diproses. Sedangkan  di Kota Dumai, dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan terjadi dikarenakan salah satu Paslon diketahui melibatkan 2 orang ASN saat berkampanye. 

Paslon tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pilkada yakni Pasal 187 ayat (3) jo Pasal 69 huruf h UU 8 Tahun 2015 tentang Pilkada larangan bagi Calon melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan. Hal ini sebagai sanksi Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Terkait kasus calon Walikota di Dumai, Rusidi menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah dilakukan rapat ke-3 di Sentra Gakkumdu (SG-3) di Bawaslu Kota Dumai, dan pemasalahan tersebut telah diteruskan ke pihak kejaksaan.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar