Benarkah Musim Mas Sudah Meredam Sengketa Lahan dan Perbaikan Lingkungan?

Menurut lelaki paroh baya ini, Dusun Tambun di Kelurahan Pangkalan Lesung harus segera dilepaskan dari wilayah HGU PT Musim Mas. Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan pihak tekait harus tegas dan meminta pihak perusahaan untuk meng-enclave (mengeluarkan dari area HGU, red) perkampungan di Dusun Tambun tersebut.
"Karena ini bicara soal kesejahteraan warga di sana. Sekarang warga jadi kesulitan untuk membuat legalitas lahan mereka karena masuk wilayah HGU. Kita berharap Pemkab dan BPN Kabupaten Pelalawan Riau merekomendasikan Pemerintah Pusat secepatnya turun ke lokasi dan ukur ulang luas HGU PT Musim Mas untuk divalidasi serta keluarkan wilayah permukiman warga dari HGU perusahaan," harapnya.
Mengingat disebutkan, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, wilayah desa atau kampung yang masuk dalam kawasan lahan berstatus HGU harus dilepaskan (enclave).
"Inti prinsipnya adalah jika itu desa yang berdiri sudah lama dalam HGU kawasan hutan harus dilepaskan karena memang desa itu harus di situ. HGU datang belakangan," ungkap Sofyan Djalil sebagaimana dilansir dari situs antaranews.com, Sabtu (18/7/2020).
Tulis Komentar