HASIL AUDIT BPK

187 Perusahaan Perkebunan Belum Penuhi Kewajiban Bangun Kebun Masyarakat

Di Baca : 4776 Kali
Perkebunan kelapa sawit di lokasi HPT di Kabupaten Kuansing, Riau. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Jakarta, Detak Indonesia--Memasuki tahun keempat, tata kelola perkebunan kelapa sawit Indonesia cenderung jalan di tempat. Berbagai regulasi yang sudah dibentuk minim implementasi karena terkendala berbagai masalah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun mencium banyak masalah sehingga berkesimpulan bahwa pengelolaan perkebunan kelapa sawit tidak sesuai dengan kriteria. Lantas siapa yang diuntungkan dengan carut-marut tata kelola perkebunan kelapa sawit?

Inda Fatinaware dari Sawit Watch seperti dilansir law-justice.co Rabu (16/12/2020) menilai, implementasi atas regulasi yang sudah disusun terhambat beberapa persoalan. Pertama, sosialisasi kebijakan yang minim kepada pemerintah kabupaten/kota sehingga terjadi disinkronisasi pola kerja-kerja pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, belum ada peta jalan atau dokumen rujukan untuk mengimplementasikan Inpres moratorium sawit.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar