BPN PEKANBARU LAKUKAN PENDATAAN, PARA PIHAK AKAN DIPANGGIL 

Petugas BPN Pekanbaru Turun ke Tanah Guru SMPN 5 Jalan Arifin Ahmad

Di Baca : 5170 Kali
Ketua DPP LSM Perisai Pekanbaru Sunardi (kemeja merah pakai peci) menunjukkan batas-batas tanah milik para pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru di Jalan Guru I di kawasan Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru kepada Koordinator Perselisihan Sengketa Tanah BPN Pekanbaru

Tanah guru SMPN 5 Pekanbaru itu dicicil oleh para guru pembayarannya sejak 1977 hingga 1982 dipotong gaji tiap bulan.

Tahu-tahu diserobot, muncul surat hibah dari Pak Saragih ke H Asril tukang jam di Pasar Senapelan Pekanbaru mencaplok tanah guru-guru SMPN 5 Pekanbaru tersebut. Kini tahun 2021 ini tanah seluas 3 hektare itu telah dibangun puluhan ruko termasuk bangunan rumah sakit mata, cafe, refleksi, dan lain-lain.

Para pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru, ahli waris, foto bersama dengan Ketua DPP LSM Perisai Pekanbaru Sunardi dan kuasa hukum Lamarius SH

"Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, surat hibah H Asril dibatalkan PN Pekanbaru karena ternyata surat tanah hibahnya tidak sah, palsu tanda tangan Camat Siakhulu waktu itu dipalsukan. H Asril dipidana kurungan 6 bulan penjara karena pemalsuan tersebut," jelas Ketua DPP LSM Perisai Pekanbaru Sunardi.

Menurut Sunardi, kini tanah milik pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru ini sudah dikuasai oleh para pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru di bawah kuasa LSM Perisai Pekanbaru dan sudah dipagar. Diminta kepada pemilik ruko di tanah milik pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru itu untuk tidak menjual ruko dan tanahnya kepada masyarakat. Imbauan kepada masyarakat di Pekanbaru agar tidak membeli ruko dan tanah bermasalah itu.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar