DARI SIDANG DUGAAN KORUPSI PROYEK JEMBATAN BANGKINANG KAMPAR

Mantan Bupati Kampar Riau Jefry Noer, Disebut Terima Suap Ratusan Ribu Dolar AS

Di Baca : 4097 Kali
Jembatan Water Font City Kota Bangkinang Kampar Riau, anggarannnya dikorupsi. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

"Saksi Fahrizal Efendi menerima uang Rp25 juta melalui Bayu Cahya dan Firjan Taufa secara bertahap atas pengetahuan I Ketut Suarbawa," lanjutnya. 

JPU KPK menyampaikan, perbuatan terdakwa Adnan bersama-sama dengan Jefry Noer, Indra Pomi Nasution, terdakwa I Ketut Suarbawa dan Firjan Taufa bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 18 ayat 4 dan 5, Pasal 19 ayat 4, Pasal 56 ayat 10, Pasal 66 ayat 3, dan Pasal 95 ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Kemudian, sebut JPU, perbuatan mereka turut memperkaya terdakwa Adnan sebesar Rp394,6 juta, Fahrizal Efendi Rp25 juta, Afrudin Amga Rp10 juta, Fauzi Rp100 juta, Jefry Noer sebesar 110.000 dolar Amerika dan Rp100 juta, Ramadhan 20.000 dolar amerika, Firman Wahyudi Rp10 juta, serta memperkaya PT Wika sebesar Rp47,646 miliar. 

"Perbuatan terdakwa Adnan, terdakwa I Ketut Suarbawa, Jefry Noer, Indra Pomi Nasution, Firjan Taufa telah merugikan negara sebesar Rp50,016 miliar," urai Ferdian. 

Dari serangkaian kronologi perbuatan yang dilakukan, JPU KPK menilai bahwa kedua terdakwa disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*/di/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar