Ada Surat Berisikan Pengumpulan KTP dan KK di Kawasan PT Torganda

Sugianto: Kita Lakukan Investigasi,Terbukti Salah Cabut Izinnya

Di Baca : 2018 Kali
Politisi PKB Sugianto yang juga Sekretaris Komisi II DPRD Riau.

"Memang Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ada 25 TPS yang harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 21 April 2021. Dan ada di dalam kawasan PT Torganda. Jadi, untuk apa pengumpulan KTP dan KK tersebut. Kalau untuk kepentingan salah satu calon itu tidak boleh. Penyelenggara Pemilukada Bawaslu, KPU, dan jajarannya harus segera turun ke lokasi untuk mencari kebenarannya," papar anggota DPRD Riau ini kepada wartawan, Kamis (15/4/2021). 

Menurut dia, kalau memang benar,  tidak seharusnya perusahaan tersebut melakukan tindakan itu. Jika memang terbukti melakukan tindakan atau dukungan kepada salah satu calon dalam Pemilukada 2021 ini, sebaiknya hengkang saja PT Torganda dari Riau. 

"Jaga saja netralitas perusahaan. Bukan memperkeruh suasana Pemilukada menjadi tidak kondusif. Kami segera turun ke lokasi perusahaan tersebut. Sekaligus mengecek juga izin yang dimiliki PT Torganda. Apakah ada yang masuk dalam kawasan hutan, tempat operasional perusahaan itu," ujar Sugianto yang juga Sekretaris Komisi II DPRD Riau ini. 

Seperti diketahui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai pengusung utama pasangan Hafith Syukri - Erizal di Pilkada Rohul, Riau. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar