BEM se Riau Layangkan Pernyataan Mosi Tidak Percaya ke Kejati Riau

Berlagak Hakim, Kajari Kuansing Memerintahkan Sebelum Ada Putusan Pengadilan

Di Baca : 3778 Kali
Koordinator Pusat BEM se Riau Amir Aripin Harahap menyampaikan pernyataan mosi tak percaya ke Kejaksaan Tinggi Riau Senin (26/3/2021) atas kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Hadiman SH MH

"Di antaranya BEM se Riau menilai penegakan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Kuansing semakin suram, terbukti dua perkara dugaan tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Riau kalah dalam praperadilan," ujar Amir. 

Yaitu praperadilan perkara penyitaan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kuansing terhadap Aries Susanto SHut.

Sidang yang digelar oleh Pengadilan Kuantan Singingi 23 Desember 2020 lalu itu dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Tlk Hakim mengabulkan permohonan Arie Susanto SHut dalam amar putusan mengatakan:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar