Berlagak Hakim, Kajari Kuansing Memerintahkan Sebelum Ada Putusan Pengadilan

2. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan Termohon terhadap rumah Pemohon adalah tidak sah, berikut dengan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut terkait penggeledahan yang dilakukan Termohon
3. Menyatakan penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap barang/ benda yang ada di rumah Pemohon adalah tidak sah, berikut dengan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon terkait Penyitaan yang dilakukan.
4. Memerintahkan Termohon untuk segera mengembalikan seluruh barang - barang yang disita dari rumah Pemohon kepada Pemohon seketika dan sekaligus setelah putusan perkara ini dibacakan
5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon sejumlah Nihil
Kekalahan Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing bukan hanya sampai disitu saja, baru-baru ini, Kejari Kuansing juga mengalami kekalahan dalam praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh pemohon Hendra AP MSi.
Tulis Komentar