Berlagak Hakim, Kajari Kuansing Memerintahkan Sebelum Ada Putusan Pengadilan
5. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor: PRINT-06/L.4.18/Ft.1/03/2021 tanggal 25 Maret 2021 yang telah diterbitkan Termohon adalah tidak sah
6. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan
7. Memulihkan kembali hak-hak Pemohon ke dalam kedudukan, harkat, serta martabatnya
8. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini sebesar nihil
Koordinator Pusat BEM se Riau itu juga menilai Hadiman SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Riau tidak menegakkan hukum tindak pidana korupsi dengan semangat anti korupsi maka hal ini sangat berbahaya terhadap masa depan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang merupakan musuh bersama.
Tulis Komentar