BEM se Riau Layangkan Pernyataan Mosi Tidak Percaya ke Kejati Riau

Berlagak Hakim, Kajari Kuansing Memerintahkan Sebelum Ada Putusan Pengadilan

Di Baca : 3772 Kali
Koordinator Pusat BEM se Riau Amir Aripin Harahap menyampaikan pernyataan mosi tak percaya ke Kejaksaan Tinggi Riau Senin (26/3/2021) atas kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Hadiman SH MH

Selain mengenai penegakan hukum, BEM se Riau juga melihat bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing itu membuat kegaduhan di tengah masyarakat petani sawit peserta Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan pemanggilan puluhan pengurus KUD petani dan pihak rekanan PT GTW untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana penyimpangan dana program peremajaan sawit rakyat (PSR). 

Sehingga beberapa petani mengundurkan diri dari program peremajaan sawit rakyat (PSR) tersebut kerena diduga kuat para petani sawit takut akibat pemanggilan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. 

Tindakan itu, menurut BEM se Riau tidak berdasar dan merupakan pelanggaran terhadap SOP kejaksaan karena masih dalam tahap pengerjaan dan kontraknya belum berakhir sehingga tidak dapat disimpulkan terjadi penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara.

Seharusnya pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menunggu hingga pelaksanaan pengerjaan program peremajaan sawit rakyat (PSR) tersebut selesai dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan.

Permasalahan etik lainnya, menurut BEM se Riau bahwa Hadiman selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi sangat tidak bijaksana dan tidak etis berbicara di media salah satu stasiun televisi (Riau Tv) menyampaikan agar pihak PT GTW sebagai rekanan mengembalikan uang Down Payment (DP) Program Sawit Rakyat (PSR) dengan alasan sebagian pihak petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) mengundurkan diri dari program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang masih dalam tahap pengerjaan oleh PT GTW sebagai pihak rekanan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar